pengertian:
hutang jangka panjang yang dijamin dengan benda-benda tidak bergerak, yang dipinjam dari satu sumber dan terdapat suatu perjanjian. di dala perjanjian tersebut di sebutkan kekayaan si peminjam. dan apabila peminjam tidak dapat mengembalikan hutang yang dipinjam maka pemberi pinjam berhak menjual barang yang digunakan sebagai jaminan tersebut.
Selasa, 25 September 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar